PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan tanggung jawab antara
pemerintah, masyarakat dan sekolah. Pada pasal 54 ayat (1) Undang – Undang Nomor
20 tahun 2003 dinyatakan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran
serta perseorangan, kelompok,
keluaraga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian pelayanan mutu pendidikan, selanjutnya ayat
(2) menyatakan masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan tidak
semata merupakan tanggung jawab pemerintah, dengan kata lain, bahwa program
atau kebijakan apapun yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan, tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak disikapi dan didukung oleh masyarakat dan pihak - pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pendidikan.
