Kamis, 19 Februari 2015

Tugas 1 Les Komputer kelas VII

PENDIDIKAN


Pendidikan merupakan tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat dan sekolah. Pada pasal 54 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 dinyatakan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluaraga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian pelayanan mutu pendidikan, selanjutnya ayat (2) menyatakan masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan tidak semata merupakan tanggung jawab pemerintah, dengan kata lain, bahwa program atau kebijakan apapun yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak disikapi  dan didukung oleh masyarakat dan pihak -  pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Jumat, 28 November 2008

SELAMAT DATANG


Selamat bergabung di situs ini. . . .